Mandala Shoji Menyerahkan Diri

Menyerahkan Diri, Mandala Shoji Dikirim ke Lapas Salemba
Mandala Shoji

Bandar Bola Online  - Aktor sekaligus calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dia pun dikirim ke Lapas Salemba setelah ditetapkan bersalah melakukan pidana Pemilu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi mengapresiasi sikap gentle Mandala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Eksekusi dilakukan setelah administrasinya selesai diurus di Kantor Kejari Jakpus.

"Hari ini yang bersangkutan secara gentle dan kita apresiasi langkahnya menyerahkan diri dan tadi langsung kita kirim ke LP Salemba untuk pidananya selama 3 bulan," ujar Kuntadi di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).

 Judi Bola Online - Mandala sendiri sejatinya dieksekusi pada 21 Januari 2019 setelah salinan putusan pengadilan diterima jaksa. Namun Mandala sempat menghilang selama sekitar dua pekan hingga akhirnya menyerahkan diri.
Meski begitu, kejaksaan tidak memasukkan Mandala ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau menjadikannya sebagai buronan.

"Karena ini pelanggaran pidana Pemilu, pada prinsipnya kita kedepankan persuasif. Masih dalam tahap imbauan (memenuhi panggilan jaksa), tapi kalau memang batas imbauan nggak dipenuhi pasti langsung kita ambil langkah-langkah," tegas Kuntadi.  Prediksi Bola Online

Sebelumnya, presenter yang terjun ke politik, Mandala Shoji terbukti melanggar aturan saat melakukan kampanye. Ia kedapatan membagikan kupon umrah dan door prize kepada masyarakat di sekitar Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dengan begitu permasalahan ini pun diangkat di meja hijau. Hingga pengadilan memutuskan bahwa Artis yang juga calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional ini divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Berita Bola Online - "Menyatakan terdakwa Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum," ujar ketua majelis hakim Disbeneri Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Cari  Situs Judi Online  ?  Silahkan hubungi customer service kami

( – ) Website : www.dewa633.org
( – ) BBM : DB6658CB
( – ) LINE : DEWA633
( – ) WA : +62 822 4627 6152

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.