Terdakwa Pembunuhan Pansiunan AU Divonis Seumur Hidup
![]() |
| Peri Ginting Hanya Bisa Tertunduk Ketika Divonis Seumur Hidup |
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis, didampingi anggota David Sidik Simare-mare dan Tri Syahriawani.
“Menyampaikan terdakwa Peri Ginting, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Fauzul dalam sidang.
Majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara keji. Perbuatannya meninggalkan luka di keluarga korban. Prediksi Bola
Kemudian, keluarga terdakwa juga tidak ada itikad baik dengan keluarga korban yang ditinggalkan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah selama sidang berkelakuan sopan.
“Keputusan ini, kamu (terdakwa) punya hak yang sama dengan jaksa. Menerima atau pikir-pikir?,” tanya Fauzul kepada terdakwa. Mendengar ini, terdakwa Peri Ginting berkonsultasi dengan penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Binjai.
Berita Bola Online -“Tersangka,” menjawab terdakwa dengan tenang usai konsultasi dengan penasehat hukum dari Posbakum PN Binjai.Senada juga diucap JPU Benny, yang menanggapi putusan majelis hakim.
( – ) Website : www.dewa633.org
( – ) BBM : DB6658CB
( – ) LINE : DEWA633
( – ) WA : +62 822 4627 6152


Tidak ada komentar